Tersisa Enam Unit Lagi, Sekdako Pekanbaru Minta Semua Bando Ilegal Ditebang

Penebangan Bando Reklame di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat 6 November 2020.

PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, menargetkan di tahun 2021 mendatang seluruh bando ilegal yang masih berdiri di beberapa ruas jalan di Pekanbaru sudah tidak ada lagi alias ditebang.

" Semua bando yang masih berdiri itu tidak berizin dan harus ditebang," tegasnya Senin (21/12/2020) petang.

Meyakinkan penegasan tersebut Muhammad Jamil mengatakan, sudah meminta Satpol PP untuk segera mengeksekusi bando- bando itu karena memang semuanya tidak berizin serta dilarang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. 

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Pemotongan bando ilegal di Kota Pekanbaru memang sudah dilakukan bertahap oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2020 ini melalui OPD penegak Peraturan Daerah Pekanbaru yakni Satpol PP. 

Dari 9 unit bando yang sebelumnya berdiri 3 diantaranya sudah ditebang lebih dulu diantaranya di Jalan Riau tepatnya berada di depan salahsatu hotel, di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di salahsatu bank dan terakhir di Jalan Sidirman teoanya tak jauh dari kantor Camat Bukit Raya.

Sehingga menyisakan enam unit lagi yang masih berdiri dengan lokasi diantaranya di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Di sekitar Mal SKA dan dua titik bando lain berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda berikut di Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, sebelumnya mengatakan, penertiban terhadap bando reklame masih akan terus berlanjut.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap seluruh bando-bando dan tiang reklame ilegal. Satu-satu dulu, bertahap kita tertibkan," kata Gurning, Senin (9/11/2020), waktu itu.

Menurutnya, penertiban seluruh bando reklame yang masih berdiri disejumlah ruas jalan menjadi prioritas. Pasalnya penertiban terhadap seluruh tiang reklame ilegal sudah diperintahkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT.

"Maka tentu akan kita tertibkan, karena ini langsung perintah pak Wali. Kata pak Wali perintahkan kepada saya, tolong potong dibersihkan seluruh bando atau tiang reklame ilegal," terangnya.

Seluruh pemilik bando reklame sudah disurati meminta mereka untuk memotongnya sendiri. Namun apabila tidak direspon maka Satpol PP yang akan menebangnya langsung. Tiang bando yang sudah ditebang akan menjadi aset Pemko Pekanbaru dan pemilik tidak dibenarkan untuk mengambilnya lagi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar